Senin, 17 November 2014

E-Business

 Pada prinsipnya, e-business kerap didefinisikan sebagai aktivitas yang  berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pertukaran barang/atau jasa dengan memanfaatkan internet sebagai transaksi. E-business adalah penambahan proses transaksi atau bisnis dengan dukungan e-commerce, juga dukungan front office berupa peralatan situs web yang dipublish untuk dapat berhubungan dengan pelanggan, supplier, distributor, retail dan terak hir berupa dukungan back office dengan perpaduan aplikasi-aplikasi e-bisnis seperti: e- CRM(Customer Relationship Management), ERP(Enterprise Resources Planning),e-SCM (Supply C hain Management), Selling Chain Management dan lain-lain. (Kalakota,2001, p4) E-business (Inggris: Electronic Business, atau “E-business”) dapat diterjemahkan sebagai kegiatan bisnis yang dilak ukan secara otomatis dan semiotomatis dengan menggunakan sistem informasi komputer. Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Lou Gerstner, seorang CEO perusahaan IBM ini, sekarangmerupakan bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan  dengan  menggunakan  teknologi  Internet. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal mereka secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik. Dalam penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut e-dagang (perdagangan elektronik atau e-commerce) saja. Dalam hal ini, e-dagang lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi  dan  kegiatan  bisnis  menggunakan  data  elektronik, termasuk  pemasaran Internet (e-pemasaran).Sebagai bagian dari e-business, e-dagang lebih berfokus pada kegiatan  transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-dagang mempunyai goal untuk menambah revenue dari perusahaan.

Jenis – Jenis E-Business

           1. E-commerce Business-to-Consumer (B2C)
Perusahaan e-commerce yang masuk kategori B2C ini memasarkan produk dan jasanya langsung dengan customer (retail). Perusahaan yang menggunakan bentuk e-commerce B2C ini harus mengembangkan situs web yang menarik untuk para pelanggannya misalnya dengan tersedianya pajangan virtual dan katalog multimedia, proses pesanan yang interaktif, dan sistem pembayaran yang aman. Karakteristik pada e-commerce B2C ini adalah terbuka untuk umum karena informasi disebarkan untuk umum dan servis yang diberikan bersifat umum juga (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai.
2. E-commerce Business-to-Business (B2B)
Bentuk e-commerce B2B ini menggambarkan sebuah pasar e-business yang terjadi antara dua perusahaan/organisasi. Karakteristik yang dimiliki oleh perusahaan e-commerce B2B ini biasanya karena trading partner yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama sehingga sudah sama-sama memiliki trust.

3. E-commerce Consumer-to-Consumer(C2C)
Kategori e-commerce C2C ini menggambarkan customer melakukan penjualan langsung kepada konsumen lainnya seperti e-Bay yang merupakan tempat lelang on-line, dimana para pelanggan dan juga perusahaan saling membeli dan menjual ke satu sama lainnya melalui proses lelang secara on-line. Contoh bentuk e-commerce C2C yang lain seperti : iklan personal elektronik suatu produk atau jasa yang digunakan untuk menjual ataupun membeli di situs koran elektronik, portal e-commerce pelanggan, atau situs web personal.

Ruang Lingkup
 Ruang lingkup yang dibahas dalam penulisan topik paper yang berjudul “Penerapan E-Business pada PT. Bank Bukopin”,  meliputi beberapa hal diantaranya:
1.Analisis penerapan E-business pada beberapa proses suatu sistem berdasarkan jenis fungsionalnya yaitu : Customer Relationship Management (CRM), Supply Chain Management/ERP/Inventory, Sistem Penjualan (E-Commerce), Production, Human Resources Management, Sistem Keuangan (Finance), Sistem Distribusi, dan Sistem Core Banking
2. Usulan penerapan e-commerce yang akan akan dilakukan pada masa akan datang
3.Analsisis Global Management dalam mengantisipasi persaingan usaha bisnis yang ada.

Kunci Sukses dalam E-Bisnis
Berikut ini merupakan factor- factor yang perlu diperhatikan dalam meraih  sukses E-bisnis:
1.     Customer Service
2.      Price
3.      Quality
4.      Fulfillment Time
5.      Agility
6.      Time to Market
7.      Market Reach

Dalam mengimplementasikan konsep E-bisnis, terlihat jelas bahwa meraih keunggulan kompetitif (competitive advantage) jauh lebih mudah dibandingkan mempertahankannya. Secara teoritis hal tersebut dapat dijelaskan karena adanya karakteristik sebagai berikut:
·         Pada level operasional, yang terjadi dalam E-bisnis adalah restrukturisasi dan redistribusi dari bit-bit digital (digital management), sehingga mudah sekali bagi perusahaan untuk meniru model bisnis dari perusahaan lain yang telah sukses;
·         Berbeda dengan bisnis konvensional dimana biasanya sebuah kantor beroperasi 8 jam sehari, di dalam E-bisnis (internet), perusahaan harus mampu melayani pelanggan selama 7 hari seminggu dan 24 jam sehari, karena jika tidak maka dengan mudah kompetitor akan mudah menyaingi perusahaan terkait;
·         Berjuta-juta individu (pelanggan) dapat berinteraksi dengan berjuta-juta perusahaan yang terkoneksi di internet, sehingga sangat mudah bagi mereka untuk pindah-pindah perusahaan dengan biaya yang sangat murah (rendahnya switching cost);
·         Fenomena jejaring (internetworking) memaksa perusahaan untuk bekerja sama dengan berbagai mitra bisnis untuk dapat menawarkan produk atau jasa secara kompetitif, sehingga kontrol kualitas, harga, dan kecepatan penciptaan sebuah produk atau jasa kerap sangat ditentukan oleh faktor-faktor luar yang tidak berada di dalam kontrol perusahaan; dan
·         Mekanisme perdagangan terbuka dan pasar bebas (serta teori perfect competition) secara tidak langsung telah terjadi di dunia internet, sehingga seluruh dampak atau dalil-dalil sehubungan dengan kondisi market semacam itu berlaku terjadi di dunia maya.
Sam Walton, pendiri Wal-Mart, dibesarkan dalam keadaan miskin dalam sebuah komunitas petani di sebuah pedesaan di Missouri. Saat itu Amerika sedang mengalami masa depresi. Kemiskinan yang dialaminya saat beranjak dewasa mengajarkannya tentang nilai dari uang dan ketekunan.
Setelah menyelesaikan kuliahnya di University of Missouri, dia bekerja untuk J.C. Penny dimana dia pertama kali mendapatkan pengalaman mengenai retailing. Dia menjadi pejabat selama masa perang dunia ke 2, dan setelah itu menjadi seorang franchiser yang sukses dari toko Ben Franklin five-and-dime. 
Di tahun 1962, dia mendapat ide untuk membuka toko yang lebih besar, yang berada diarea pedusunan, menawarkan produk dengan harga yang murah dan discount yang besar. Namun pihak manajemen tidak setuju dengan visinya ini. Tanpa kenal menyerah, Walton mengejar visinya, mendirikan Wal-Mart dan memulai 
kisah sukses dari toko retail. Saat Walton meninggal di tahun 1992, kekayaan keluarganya mencapai 25 milyar dollar.
Saat ini Wal-Mart adalah retailer nomor 1 di dunia, dengan lebih dari 4.150 toko, termasuk toko discount, kombinasi antara toko discount dan toko makanan, serta toko gudang yang bersifat keanggotaan (Sam's Club).
Dalam "Running a Successful Company: Ten Rules that Worked for Me," Sam Walton menerangkan tentang 10 prinsip untuk menjalankan sebuah perusahaan yang sukses, yaitu: 

Prinsip 1: Berkomitmenlah untuk mensukseskan bisnis anda. Anda harus lebih mempercayainya dibanding siapapun. Saya rasa, saya bisa mengatasi setiap hambatan karena saya mempunyai hasrat yang sangat kuat. Saya tidak tahu apakah anda harus terlahir dengan hasrat seperti ini, atau anda bisa mendapatkannya dengan cara mempelajarinya. 
Yang saya tahu saya membutuhkannya. Jika anda mencintai pekerjaan anda, maka anda akan berusaha dengan sepenuh hati untuk melakukannya dengan sebaik mungkin. Sehingga cepat atau lambat, orang-orang disekitar akan tertulari hasrat tersebut, seperti sejenis demam.

Prinsip 2. Bagikan keuntungan anda dengan semua kolega anda, dan perlakukan mereka sebagai partner. Sebagai balasannya, mereka juga akan memperlakukan anda sebagai partner, dan bekerja bersama anda untuk mewujudkan impian dan harapan anda yang terindah. 
Tetaplah sebagai sebuah perusahan dan pertahankan kendali jika anda menginginkannya, tapi bertindaklah sebagai pemimpin yang melayani dalam bekerja sama. Dorong kolega anda untuk mempertahankan sahamnya di perusahaan. Tawarkan discount untuk membeli saham, dan beri mereka saham sebagai hadiah untuk masa pensiun. Ini adalah hal terbaik yang bisa kita lakukan.

SUMBER:            http://riza46e.blogstudent.mb.ipb.ac.id/tag/e-business/
                   http://chanisia.wordpress.com/2010/12/03/kunci-sukses-e-bisnis-beserta-faktor-pendukungnya/
                  http://kisah-pengusaha-sukses.blogspot.com/2011/02/kisah-sukses-pengusaha-toko-retail-sam.html

kan.

Selasa, 14 Oktober 2014

Pembuatan Model Data Dan Desain Database


Database (Basis data) merupakan kumpulan dari file / data yang saling berhubungan yang tersimpan di simpanan luar komputer atau dalam media penyimpanan.
Desain Database adalah proses menghasilkan detail (rinci) model data dari basis data (database).

A. Proses Desain Database

Dalam perancangan / mendesain sebuah database agar menjadi database yang handal dan tangguh, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Langkah-langkah tersebut diantaranya :

1. Analisis Persyaratan (Conditional Analysis)
Proses atau langkah pertama dalam mendesain database yaitu kita wajib mengetahui dan memahami apa yang diinginkan user (pengguna) database tersebut seperti data yang tersimpan dalam database, aplikasi yang akan dibuat dan jenis operasi apa yang digunakan serta subjek sesuai persyaratan yang ada.

2. Database Konseptual (Conceptual Database)
Pada langkah kedua informasi-informasi yang ada pada saat kita melakukan analisis persyaratan digunakan untuk mengembangkan deskripsi data tingkat tinggi yang wajib disimpan dalam database. Pada langkah ini sering diproyeksikan dengan menggunkan model ER, yaitu salah satu dari model data tingkat tinggi yang digunakan dalam desain database agar mengahasilkan desain atau gambaran yang sederhana yang sesuai dengan pemikiran pengguna (user).

3. Desain Database Logika (Logical Database Design)
Pada langkah ketiga kita harus mengubah konsep desain database atau model ER menjadi sebuah skema database relasional dari DBMS yang dipilih. Kita diwajibkan untuk memilih sebuah DBMS untuk membuat desain database yang kita inginkan.

4. Perbaikan skema
Pada langkah keempat untuk mendesain database yaitu menganalisa kumpulan relasi atau hubungan dalam skema database relasional untuk mengatasi persoalan atau masalah yang ada. Langkah ini sering disebut dengan Normalisasi yang bersifat subjektif.

5. Desain Database fisik (Physical Database Desain)
Langkah kelima kita wajib memperhitungkan bobot kerja umum yang sesuai dengan database kita dan memperbaiki desain database kelak agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan keinginan. Pada langkah ini meliputi pembuatan indeks pada tabel dan mengelompokkan beberapa table. Pada lankah kelima ini juga mempermasalahkan desain ulang yang nyata atau rasional dari beberapa skema dari langkah pertama desain database.

6. Desain Aplikasi dan Keamanan
Pada langkah ini semua aplikasi atau perangkat lunak yang menyangkut sebuah DBMS harus memperhitungkan aspek aplikasi di luar database tersebut. Desain perangkat lunak serta pola pengembangan yang lengkap telah ditetapkan oleh Metodologi desain UML. Secara singkat, kita wajib mengetahui entitas dan proses-proses yang ada pada aplikasi. Kita jaga wajib mengetahui fungsi entitas-entitas dalam setiap tahap atau proses pada tugas-tugas aplikasi. Kita juga wajib mengetahui bagian database yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses. Kita wajib memastikan prosedur akses tersebut dilakukan. Database Management System juga  menyuguhkan mekanisme-mekanisme agar proses langkah ini menjadi lebih mudah.

B. Diagram Hubungan Entitas (Entity Relationship)

Diagram Hubungan Entitas (ER) adalah satu metode untuk skema penggambaran database. Disebut diagram ER  karena menampilkan macam-macam entitas model dan berhubungan sangat penting diantaranya.
Desain database juga termasuk ER diagram. Diagram ER merupakan diagram yang membantu untuk merancang database dalam cara yang efisien.
Atribut dalam diagram ER biasanya dimodelkan sebagai oval dengan nama atribut, terkait dengan entitas atau hubungan yang berisi atribut.
Dalam model relasional langkah terakhir secara umum dapat dibagi menjadi dua langkah lebih lanjut, bahwa untuk menentukan pengelompokan informasi dalam sistem, umumnya menentukan apa benda dasar tentang mana informasi disimpan, dan kemudian menentukan hubungan antara kelompok-kelompok informasi, atau benda. Langkah ini tidak diperlukan dengan obyek database.

C. Model Data REA (resource event agent)

Pembuatan model data adalah proses mendefinisikan database tepat dan merepresentasikan keseluruhan aspek organisasi dan memasukan interaksi dengan lingkungan  luar.
REA (Sumber daya, Data, Kegiatan) data model adalah pusat alat kesatuan model bisnis yang berkaitan dibawah aktivitas rangkaian nilai organisasi.
D. Implementasi ER dan REA dalam SIA

Diagram REA secara khusus berguna untuk mendokumentasikan SIA tingkat lanjut yang menggunakan database, karena kardinalitas dalam diagram REA menyediakan informasi mengenai praktik bisnis organisasi dan pola pertukaran ekonominya .

Mengimplementasikan diagram REA ke dalam SIA melibatkan proses tiga tahap, yaitu :
1. Membuat sebuah tabel untuk setiap entitas berbeda dan untuk setiap hubungan banyak-ke-banyak
2. Memberikan atribut ke tabel yang tepat
3. Menggunakan kunci luar untuk mengimplementasikan hubungan satu-ke-satu dan hubungan satu-ke-banyak.
Contoh :
•  Nilai 0 minimum untuk penjualan mengindikasikan bahwa terjadi penjualan secara kredit.
•  Nilai N maksimum untuk penjualan berarti bahwa pelanggan dapat membayar secara mencicil.

sumber:
http://suryayudhasusilo.blogspot.com/2013/11/pembuatan-model-data-dan-desain-database.html


Kamis, 12 Juni 2014

Jumlah Caleg DPR dari 12 Partai

Berapa jumlah caleg DPR dari 12  partai dan Jumlah kursi yang di perebutkan di DPR. Untuk tingkat DPR RI, terdapat 6.608 caleg dari 12 partai nasional yang memperebutkan 560 kursi  di 77 Daerah Pemilihan seluruh Indonesia. Di setiap Dapil, tersedia 3-10 kursi yang diperebutkan.

Alamat DPP PARPOL, DPD1 & 2(+-12 Partai) Nama Partai Politik dan Alamat,NMR Kantor Parpol

1.        DPC Partai Nadional Demokrat (Partai Nasdem) Jl.Bulakerejo Rt 3 Rw 7 Sukaharjo no hp  081329193026 
2.        DPC Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jl. Sudirman No. 417B Sukoharjo Tlp 593136 Hp 0818552644
3.        DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jl. Jendral Sudirman No,421 Sukoharjo Hp           0856722788
4.        DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) Jl.Tentara Pelajar Jombo Bedosari Tlp 593399 Hp 081804513339
5.        DPD Partai Golkar Jl. Maryo Sunaryo No. 22 Sukoharjo Tlp 593136 Hp 0818552644 
6.        DPC Partai Gerindra Jl.Gatot Subroto No 8 Madyorejo Rt 01/VII Jetis, skh Hp05229081456
7.        DPD Partai Demokrat JL.Pemuda No. 70 Sukoharjo tlp. 590413 Hp 081548647299
8.        DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jl. Jend. Sudirman  No. 298 Sukoharjo Hp 0856722788
9.        DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jl.Jend Sudirman 419 Hp 081931650300
10.    DPC Partai Hanurah Jl. Tentara pelajar No. Jombor Indah, Bendosari Hp 08329400091
11.    DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Jl. Gatot Subroto No 15 Sukoharjo 08781272888
12.    PDK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jl. Raya Solo Sukoharjo Km 7.8 Telukan, Grogol, Skh 081227886411

Khusus anggota DPR dan DPRD1 yang terpilih, Berapa jumlah caleg perempuan diperkirakan calon legislator perempuan terpilih pada Pemilu 2014 sekitar 14 persen dari total anggota DPR RI.

Caleg perempuan terpilih sebanyak 79 orang itu turun signifikan jika dibandingkan dengan hasil Pemilu 2009 sebanyak 18 persen (103 orang), kata Ana Margret dalam seminar "Refleksi Kritis Komitmen Internal Partai Politik soal Keterpilihan Perempuan" diJakarta,Senin.

      Penurunan itu, layak dikritisi karena berbanding terbalik dengan tingkat pencalonan perempuan di DPR RI, yakni 33,6 persen pada Pemilu 2009 dan naik mencapai 37 persen pada Pemilu 2014, hal tersebut sejalan dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur minimum 30 persen pencalonan perempuan dalam daftar calon tetap di setiap dapil DPR/DPRD.

       "Temuan ini menunjukkan bahwa hambatan dan tantangan bagi keterpilihan perempuan dalam parlemen tidak secara otomatis teratasi dengan dikeluarkannya peraturan teknis yang secara formal ditujukan untuk mengawal pencalonan perempuan,"

Ia mengatakan bahwa caleg perempuan yang diperkirakan terpilih pada Pemilu 2014 didominasi oleh wajah-wajah baru di parlemen.
"Dari 103 anggota perempuan di DPR RI periode 2009--2014, hanya ada 36 orang yang diperkirakan  terpilih kembali," 

Dengan kata lain, kata dia, sekitar 34 persen perempuan petahan lolos kembali menjabat di DPR RI, sementara hampir sebagian besar terpental keluar.
        "Jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah caleg perempuan terpilih pada Pemilu 2014, tingkat keterpilihan perempuan petahana adalah 45 persen,"

Sumber  : http://diditrukmana.blogspot.sg/2014/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Kamis, 08 Mei 2014

Tugas Softskill GeoPolitik

1. Jelaskan sistem prosedur tentang kepemiluan di Indonesia !

  Jawab :  

                                                                  Sistem Pemilu

   Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:

    a. Sistem hak pilih
    b. Sistem pembagian daerah pemilihan.
    c. Sistem pemilihan
    d. Sistem pencalonan.

Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.


b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.






                                                   Pentingnya Pemilu

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:

    Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
    Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
    Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
    Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

Asas-asas PEMILU
1. Langsung
 Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.

2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.

3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan

Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.

Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :

    first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
    the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
    the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
    block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

Kelebihan Sistem Distrik

    Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
    Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
    Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
    Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
    Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan

Kelemahan Sistem Distrik

    Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
    Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
    Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
    Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.

Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;

    list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
    the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.

Kelebihan Sistem Proposional

    Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
    Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).

Kelemahan Sistem Proposional

    Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
    Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
    Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.

Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.



2. Sebutkan permasalahan - permasalahan didaerah perbatasan indonesia !
    Jawab :

 RI – Malaysia

Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.

Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.

Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.

Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.

Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.

RI – Thailand

Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.

Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.

Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.

RI – India

Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.

Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.

Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.

RI – Singapura

Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.

Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.

Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).

RI – Vietnam

Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).

RI – Philipina

Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.

Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan  lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.

RI – Palau

Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).

RI – Papua New Guinea

Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.

Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.

RI – Australia

Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.

RI – Timor Leste

Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.

Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste. (Sumber: Mabes TNI AL).



3. Sebutkan perjanjian - perjanjian yang ada didaerah perbatasan Indonesia !
    Jawab :

di darat

   1.      Malaysia

      Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen. Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.


 2.      Papua Nugini


    Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.

  3.      Timor Leste

Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.

 dilaut


 1.      Malaysia

Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen. Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.

2.      Singapura

Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).

3.      Vietnam

Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3)

4.      Filipina

Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metodeproportionality dengan memperhitungkan  lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil

5.      Papua Nugini


Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.


6.      Timor Leste

Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste. (Sumber: Mabes TNI AL).


7.      India

Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.

8.      Thailand

Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.

9.      Australia

Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.


10.  Palau

Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yangoverlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3) 



sumber :

http://daroen22.blogspot.com/2013/06/perbatasan-wilayah-negara-ri-perjanjian.html 
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html

http://shelbynurchobir.blogspot.com/2014/04/tugas-softskill-geopolitik.html#more