1. Pengertian Bank Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menuru UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a) Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b) R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit
c) A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
2. Jenis-Jenis Bank Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
1) Dilihat dari Segi Fungsi Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Dilihat dari Segi Kepemilikan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
3) Dilihat dari Segi Status Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4) Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
3. Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
1) Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2) Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
3) Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
4) Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: 1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
5) Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
6) Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan 4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort 5.Memelihara stabilitas moneter
7) Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi 7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
DEREGULASI BANK
A. Pengertian Deregulasi perbankan adalah suatu keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan atau kebijakan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
B. Deregulasi di Indonesia sejak tahun 1980
1) Paket Deregulasi 1 Juni 1983 Pada paket deregulasi ini, Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman. Selain itu juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung
2) Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 Untuk paket kebijaksanaan27 Oktober 1988, melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu, penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.
3) Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4) Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990 Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.
5) Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991 Paket Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.
6) Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993 Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank. Kesimpulan : Deregulasi perbankan yang dilakukan pemerintah melalui Paket Juni 1983 dan Paket 1988 telah berakibat tingkat persaingan antar bank menjadi semakin tinggi. Hl ini dikarenakan semakin mudahnya seseorang atau suatu kelompok membuat bank baru di Indonesia. Dampak positifnya adalah dengan deregulasi ini maka kondisi perbankan di Indonesia sudah semakin maju. Sedangkan dampak negatifnya adalah banyak pengusaha yang mensalahgunakan bank dan banyaknya tindakan KKN yang disebabkan rendahnya pengawasan terhadap perbankan Indonesia
C. Sejarah Perkembangan Bank di Indonesia masa penjajahan sebelum Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara), sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut diberi nama De Javasche Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh pemerintah. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di nasionalisasikan diganti namanya menjadi Bank Indonesia.
Selain bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh swasta yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina. Bank-bank yang dimiliki oleh orang Belanda adalah:
1) Nederland Handels Maatschappij (1824).
2) De Escomptobank N.V (1857), dan
3) Nationale Handelsbank (1863).
Bank-bank yang dimiliki oelh orang Inggris adalah:
1) The Chartered Bank of Hindia.
2) Hongkong ShanghaiShanghai BankingBanking Corporation.
Bank-bank yang dimiliki oleh orang inggris adalah:
1) The Yokohama Shokin Bank, dan
2) The Mitsui Bank
Bank-bank yang dimiliki oleh orang Cina adalah:
1) The Overseas Chinese Banking Corporation.
2) The Bank of China.
3) NV Batavia Bank, dan
4) NV Bank Vereeninging Oei Tiong Ham
Keberadaan bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing dan bukunya memajukan perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat beberapa tokoh (orang indonesia yang memikirkan nasib perekonomian rakyat. Mereka mendirikan berbagai organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan perekomonian orang indoensia. Di antaraantara sekian banyak organisasi yang muncul di indonesia yang sangat terkenal adalah:
1) BankBank Pyiyayi yang didirikan oleh Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2) Indonesia StudyStudy Club, yang dipimpin oleh Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah tenun, pusat kerajinan, dan bank. Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama Bank Nasional Indonesia pada tahun 1925
3) NV Bank Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh Sumanang.
4) Bank Nasional Abuan Saudagar di Bukittinggi
Masa Kemerdekaan setelah jepang menyerah pada Perang Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi menjadi dua, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indinesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda. Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada pada saat itu adalah:
1) Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946.
2) Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berasal dari De Algemene Volkscredietbank. Adapun bank - bank swasta yang ada pada saat itu adalah:
3) Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo.
4) Bank Indonesia di Palembang.
5) Indonesia BankingBanking Corporaton di Yogyakarta, dan
6) Bank Nasional Indonesia di Surabaya
Di daerah Federasi terdapat bank yang dimiliki oleh swasta, yakni
1) NV Bank Soelawesi di Manado.
2) NV Bank Perniagaan Indonesia.
3) NV Bank Timoer di Semarang.
4) Bank Dagang Indonesia VV di Banjarmasin, dan
5) Kalimantan TradingTrading Corpporation di Samarinda
Dewasa ini di Indonesia terdapat banyak bankbank yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta nasional dan swasta nasional dan swasta asing, namun, menurut fungsinya bank-bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bank Sentral di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sejumlah pasal UU tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. Tahun 1998.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada matamata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana. Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk AsiaAsia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah AsiaAsia dan AmerikaAmerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral. Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui FilipinaFilipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan HermanHerman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris. Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford RafflesRaffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828
sumber :
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BANK
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-bank.html http://chulyatulmufidah.blogspot.com/2012/09/perbedaan-lembaga-keuangan-bank-dan.html http://amujaddid.blogspot.com/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
DEREGULASI BANK
http://dairycattlediary.blogspot.com/2012/03/definisi-sifat-fungsi-peranan-dan.html https://ferrylaks.wordpress.com/2010/10/22/deregulasi-bank-di-indonesia/ http://yanuarkemal.blogspot.com/2014/04/sejarah-bank-indonesia.